Jumat, 30 Januari 2009

GURU DIMINTA BERHENTI MEROKOK

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa merokok haram di tempat umum mendapatkan dukungan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru Larangan merokok ini juga ditujukan kepada tenaga pendidik di Lingkungan PGRI Kota Pekanbaru.

Anjuran senada juga disampaikan oleh Yayuk Sustinah, S.Pd Kepala Sekolah SMP Nurul Falah Pekanbaru, tentang bahaya merokok bagi kesehatan manusia, terutama bagi seorang tenaga pendidik (guru). Kepala Sekolah SMP Nurul Falah berharap agar guru tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada anak didik.

Fatwa ini sangat efektif untuk mencegah masyarakat dari keracunan akibat merokok. Khususnya generasi muda yang merupakan penerus bangsa. Bila sudah teracuni dengan candu Nikotin dan ketagihan terhadap rokok bisa berdampak buruk pada kesehatan.
Bila ada anak didik yang merokok sangat buruk bagi perkembangan pola pikirnya, anak yang ketagihan candu rokok, bila tidak ada uang membelinya bisa timbul keinginan untuk tindakan yang lebih buruk kata Yayuk Sustinah, S.Pd disampaikan pada saat Rapat Bulanan Majelis Guru SMP Nurul Falah Pekanbaru.

Untuk itu sebaiknya dari gurulah kebiasaan tidak merokok di lingkungan sekolah diterapkan, agar anak didik dapat mengambil contoh, bukan sebaliknya anak didik melihat guru merokok pada saat mengajar. Kebiasaan seperti ini bisa memberikan contoh tingkahlaku dan pikiran yang tidak baik bagi seorang anak didik.
Untuk itu Ada atau tidak ada Fatwa MUI Merokok sudah lama dilarang dilingkungan SMP Nurul Falah Pekanbaru.(iFUL)

Tidak ada komentar:

Galeri Photo

Nonton TV ah..